DPRD Bandar Lampung: 60% Penamaan Jalan di Kota Bandar Lampung Semrawut

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Muchlas E. Bastari. (humas)

dakwatuna.com – Bandar Lampung.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung Senin siang, (13/4/2015, menggelar rapat paripurna mengenai sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD. Salah satu yang menarik dalam usulan DPRD itu ialah mengenai Raperda Nama-nama Jalan di Kota Tapis Berseri.

Komisi III DPRD Bandar Lampung menilai jalan di Kota Tapis Berseri semrawut penamaanya, bahkan bisa ditemukan dua jalan yang memiliki nama sama, untuk itu perlu diterbitkan peraturan mengenai penamaan jalan.

“Sekitar 60% nama jalan di Bandar Lampung ini tidak ditata dengan baik, banyak ditemukan bernama sama. Akibatnya, banyak pendatang dan masyarakat kota ini kebingungan ketika mencari alamat,” ujar Sekretaris Komisi III Muchlas E. Bastari.

Ia mencontohkan nama-nama seperti Jalan Raden Saleh dan Jalan Cendana tidak saja ada di satu wilayah, tapi hampir ganda di beberapa kelurahan nama tersebut juga ada.

Muchlas menjelaskan, Raperda Nama-nama Jalan itu akan mengatur mengenai etika penamaan jalan serta mengakomodasi budaya lokal terhadap penamaan jalan.

“Kita berharap dengan adanya Perda Nama-nama Jalan tidak ada lagi nama jalan yang ganda di Kota bandar Lampung,” ujar Muchlas. (sbb/dakwatuna)

 

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...