Di India, Memiliki dan Menjual Daging Sapi Diganjar 5 Tahun Penjara

Daging Sapi (ilustrasi). (rimanews.com)

dakwatuna.com – New Delhi. Pemerintah india di bawah kekuasaaan partai Bharatiya Janata (BJP) menetapkan keputusan yang menghukum orang yang memiliki dan menjual daging sapi. Hukuman mencapai kurungan penjara 5 tahun. Seperti dilansir alukah, Senin (9/3/2015).

Pemerintah juga menetapkan tidak adanya kuota pendidikan dan pekerjaan untuk umat Islam di negara bagian Maharashtra, India bagian barat.

Sejak awal berkuasa, BJP memang sudah mulai menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam. Namun dinyatakan secara lugas dengan keputusan-keputusan di atas. (msa/dakwatuna)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...