Dua Mualaf Mentawai akan Ajukan Pledoi

Maya dan Farhan Muhammad berada didalam tahanan Polresta Padang. (solidaritas muslim.com)

dakwatuna.com – Padang.  Fauzi Novaldi, kuasa hukum dua terdakwa mualaf Mentawai yang diduga sebagai pelaku human trafficking, Ramses Saogo alias Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen (Maya), akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

“Tanggal 4 Maret, kita akan ajukan pledoi. Selanjutnya kita tunggu tanggapan hakim atas pledoi yang kita ajukan,” kata Fauzi kepada ROL di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (25/2).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Dwi Indah Puspa Sari menuntut dua terdakwa dengan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak. JPU menuntut Farhan dengan pidana penjara, satu tahun enam bulan, sedangnkan Maya dituntut satu tahun kurungan.

Selain tuntutan pidana, JPU juga memuntut pidana denda masing-maaing sebesar Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selama pembacaan tuntutan kedua terdakwa hanya terdiam menatap dan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...