Amnesty Minta Lima Negara Dewan Keamanan PBB Tidak Gunakan Veto

Sekjen Amnesty (kiri) saat melaporkan pelanggaran HAM polisi Filipina. (aljazeera)

dakwatuna.com – New York. Organisasi Amnesty International meminta lima negara anggota tetap dewan keamanan (DK) PBB untuk tidak menggunakan hak vetonya. Terutama dalam kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang banyak terjadi di berbagai belahan dunia.

Hal itu disampaikan dalam laporan tahunan tentang kondisi HAM yang terbit hari ini, Rabu (25/2/2015). Amnesty juga memperingatkan bahwa saat ini kondisi HAM di berbagai wilayah sangat buruk.

Amnesty menjelaskan bahwa usulan tidak digunakannya hak veto saat ini telah didukung oleh 40 negara. “Sehingga sudah sepantasnya DK mengadopsi sebuah kesepakatan yang dilakukan dengan negara-negara pemegang hak veto agar berkomitmen secara suka rela tidak menggunakan hak veto. Terutama jika hal itu digunakan, DK akan kesulitan untuk menyelesaikan kasus-kasus pembantaian massal dan kejahatan perang terhadap kemanusiaan.”

Jika hal ini berhasil, menurut Amnesty, maka akan dapat menyelamatkan banyak nyawa. Apalagi mayoritas korban meninggal dalam kasus-kasus tersebut adalah rakyat sipil. (msa/dakwatuna/aljazeera)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...