DPR Akhirnya Mengesahkan Perppu Pilkada Menjadi UU

Sidang Paripurna DPR. (muslimuna.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada menjadi Undang-undang. Namun karena dinilai masih banyak kekurangan maka sebagaimana menjadi kesepakatan di komisi II, UU ini akan segera direvisi.

“Apakah Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya pimpinan DPR Agus Hermanto dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/15).

“Setujuu..!!!” jawab mayoritas anggota DPR dari 442 yang hadir pada pukul 11.15 WIB.

Perppu Pilkada dan Perppu Pemda yang diterbitkan bersamaan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang saling terkait. Perppu itu mengatur Pilkada digelar langsung tanpa melalui DPRD sebagaimana materi UU Pilkada yang dibatalkan SBY dengan Perppu.

Dalam rapat paripurna itu, beberapa fraksi kembali menegaskan bahwa UU Pilkada ini harus direvisi setelah disahkan menjadi UU karena banyak kekurangan. Pimpinan DPR menerima masukan itu sebagai bagian dari keputusan paripurna.

‎”Kita harapkan dalam melakukan revisi secepatnya terkait jadwal 204 daerah yang akan laksanakan pilkada,” ucap anggota Fraksi PAN Sukiman. (detik/sbb/dakwatuna)

 

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...