Ini Daftar Denda Tilang yang Dikenakan ke Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Zebra atau Razia Polisi. (TEMPO)

dakwatuna.com – Jakarta. Kepolisian Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (26/11) melakukan Operasi Zebra Jaya. Kepolisian telah mempersiapkan personil sebanyak 2.800 polisi yang akan disebar dan dibekali surat tilang (bukti pelanggaran) untuk menindak para pelanggar aturan lalu lintas. [Baca juga: Gelar Razia, Ini Titik Operasi Zebra 2014]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda bagi pengendara yang kena tilang bervariasi, dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, bergantung pada bobot kesalahan. (Baca: Operasi Zebra, Jangan Naik-Turun Bus Sembarangan!)

Berikut ini daftar sanksi tilang lalu lintas sebagaimana yang dikutip dari tempo.co:

1. Pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM tapi tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. Pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

9. Pengendara yang tidak membawa surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

10. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

12. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

13. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

14. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(tempo/abr/dakwatuna)

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...