Polisi Hafizh

dakwatuna.com – Beberapa tahun terakhir ini kepolisian RI aktif mengadakan silaturahim dengan para ulama dalam frekuensi yang belum pernah terjadi pada periode-periode sebelumnya. Polri juga membuat beberapa program untuk menangkal paham radikal di Indonesia.

Salah satunya, sebagaimana dikabarkan bulan lalu, Polda Jawa Tengah mengadakan rekrutmen anggota Polri yang berasal dari pesantren dan hafizh Alquran.

Saya tidak harus su`uzzon menyangka yang tidak-tidak bahwa perekrutan hafizh hanya merupakan sarana untuk menangkal paham radikal, seakan-akan menjadikan hafalan Quran alat untuk memperbaiki bagian tertentu dari suatu bangunan tanpa mengindahkan bagian-bagian bangunan lainnya sebagai satu keseluruhan. Itu mendegradasi akal namanya, atau mengecilkan arti akal.

Akal bukanlah sekadar intelijensia yang berhubungan dengan daya otak atau kognisi belaka. Akal berfungsi menyatukan wilayah spiritual yang mahaluas ke dalam diri seorang manusia, seperti menyatukan makrokosmos atau alam besar ke dalam jagat kecil di dada manusia.

Hal itu mungkin dilakukan jika manusia punya daya spiritual, dan puji Tuhan yang telah mengajarkan kita melalui Al-Quran, manusia dikaruniai daya spiritual berupa roh sebagai unsur ilahiah yang ditiupkan Allah sendiri ke dadanya sejak Dia menciptakan cetak biru manusia (Adam). Tidak seharusnya manusia membiarkan roh itu mati tanpa asupan rohani.

Lebih dari sekadar penghafal Quran, seorang hafizh adalah seorang pemelihara bangunan utuh kalam Ilahi yang saling terkait satu sama lain. Karenanya, memasukkan bacaan Quran dalam institusi penegak hukum adalah langkah yang tepat. Lebih dari sekadar sarana menjalankan suatu program, Quran adalah pegangan hidup untuk seluruh manusia.

Ia menghendaki seorang beriman agar memeluk Islam secara kaaffah (integral) tidak setengah-setengah. Kita jumpai ketidaktuntasan mempelajari agama pada para pelaku teroris yang mengatasnamakan Islam. Mereka melakukan bom bunuh diri sembari membunuh orang lain. Mereka tidak menghargai jiwa orang lain bahkan jiwanya sendiri sebagai karunia Allah yang Mahakasih.

Ia seolah tak pernah mempelajari nash-nash (rujukan hukum Islam) yang melarang orang putus asa dari rahmat-Nya, melarang orang bunuh diri, dan melarang orang membunuh orang lain tanpa alasan yang benar secara hukum.

Maaf, Anda tak perlu berilmu tinggi untuk bisa bersikap ekstrem. Orang yang superficial (dangkal) biasanya adalah ia yang berbuat berlebihan atau melampaui batas.

Quran sendiri adalah ajaran yang menurut saya radikal dalam pengertian filosofis, yang artinya ‘tuntas’, ‘sampai ke akar-akarnya’, tapi juga integral sebagai sebuah pedoman hidup yang utuh dan menyeluruh. Itu bagaikan sebuah peta mengenai alam semesta yang menunjukkan di mana posisi seseorang atau sesuatu, ketika bagian-bagiannya saling berkaitan dan tidak bertentangan satu sama lain. Quran adalah pegangan yang tidak menyisakan satu masalah penting pun terlewatkan untuk dibahas.

Saya percaya kepolisian tidak akan mengecewakan saya, tidak malah membuat saya merasa kehilangan putra-putra terbaik Islam sebagaimana Rasulullah sedih karena kehilangan banyak hafizh dalam perang Uhud.

Saya justru merasa amat gembira dan bangga dengan kebijakan hafizh Quran masuk kepolisian. Ini berarti, makin terbuka peluang bagi pemuda yang terdidik secara Islam untuk menjadi penegak hukum. Makin terbuka peluang buat seseorang untuk melakukan diskresi dengan merujuk kepada Tuhan dan karenanya dihargai sebagai individu bukan sekadar jamaah anggota korps.

Tuhan menyuruh orang (terlebih lagi penegak hukum) berbuat adil dan berbuat ihsan yaitu berbuat baik di hadapan Allah,

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat baik, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An-Nahl: 90)

Berkembangnya beragam masalah di lapangan memerlukan penanganan yang kreatif pula. Sayangnya di negeri yang konon berpenduduk muslim terbesar di dunia, rujukan kepada Tuhan tampaknya asing bagi sebagian kita. Kita mengaku menyembah Allah, tapi tak mau berbuat sesuai petunjuk-Nya. Ini semacam keterbelahan kepribadian yang menunjukkan tiadanya kesatuan antara ucapan dan perbuatan.

Malah, para penegak hukumnya mendapat giliran jadi pesakitan karena beragam kasus. Di satu sisi kita resah dan menentang merajalelanya kejahatan, kemaksiatan, praktik mafia hukum, juga kekerasan-kekerasan zalim yang mengatasnamakan Islam. Tapi, di sisi lain kita menolak pemberlakuan hukum Islam.

Tampaknya, keraguan terhadap hukum Tuhan ini muncul dari keterasingan warga Indonesia karena selama bertahun-tahun mengalami keterpisahan dari pendidikan Islam.

Sekularisme memang muncul di Eropa dan mengambil bentuknya berupa pemisahan gereja dan negara. Tapi, dalam literatur kamus, sekularisme adalah pandangan yang menghendaki pemisahan agama dari pendidikan. Oxford Advanced Learner Dictionary of Current English (AS Hornby, 1987) mencandrakan secularism sebagai, the view that morality and education should not be based on religion.

Dalam sejarah, syariat tidak diberlakukan sebelum manusia disuruh membaca (belajar). Nabi Muhammad tidak berbicara soal hukum atau perintah shalat dulu selama 13 tahun periode kenabian di Mekah. Beliau menanamkan pendidikan akidah terlebih dahulu. Akidah pada intinya adalah keimanan kepada Yang Mahagaib, bahwa manusia tetap taat kepada Allah meski ia tak bisa melihat-Nya.

Kita membutuhkan lebih banyak orang terdidik di bidang hukum Islam, termasuk para alumni dari berbagai jurusan dan lembaga pendidikan, bukan hanya pesantren. Seorang penegak hukum yang merujuk ke Quran boleh berharap ia mampu meyakinkan publik bahwa seorang individu menanggung dosa atau pahalanya sendiri sehingga ia tak harus ikut-ikutan arus massa seperti dalam aksi-aksi anarkis, atau melemparkan tanggung jawab atas perbuatannya kepada pemimpin atau pun korpsnya.

Tapi, bila ia sendiri tidak merujuk ke kebenaran dari Tuhan, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa ia mampu berbuat adil?

Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu dan jangan ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran. (Al-A`raf: 3)

Setelah bertahun-tahun seorang muslim mengalami dilema karena ingin bersikap integral dengan menyatukan keyakinannya dengan realitas pekerjaan di sekelilingnya, kini ia melihat secercah harapan baru di ujung jalan. Dengan merujuk kepada Quran, polisi berarti semakin percaya diri serta siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak di depan manusia semata, tapi bahkan di hadapan Al-Khalik Yang Mahamelihat. Semoga memang demikian adanya. (agung/dakwatuna.com)

Seorang penulis lepas berlatar jurnalistik di media cetak-media cetak maupun internet, termasuk kontributor untuk media cetak-media cetak bulanan, serta penulis buku Islam dan Seni Rupa, Daun-daun Surga (Wedatama Widyasastra 2007) dan (bersama-sama praktisi hukum Maqdir Ismail dan Adnan Buyung Nasution) buku Skandal Bank Bali, Perkara Hukum atau Politik? (Alvabet 1999).
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...