Di Mesir, Berdemo Tanpa Izin Divonis 3 Tahun Penjara

Para aktivis pendukung legitimasi Mesir di dalam persidangan

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan Mesir pada hari Ahad, (26/10/2014) kemarin menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap 23 orang aktifis dengan tuduhan melanggar UU Mesir yang melarang demonstrasi tanpa memiliki izin.

Para terdakwa menggelar aksinya mengatasnamakan gerakan “Melawanmu” pada pertengahan bulan Juli 2014 lalu di Mishro Al-Jadidah, yang berdekatan dengan Istana Presiden. Aksi demo itu mereka lakukan dalam rangka menuntut dihapuskan UU berdemonstrasi.

Puluhan aktifis pada pertengahan Juli lalu menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap UU yang ditetepkan pemerintah. Aksi mereka ini tanpa mendapatkan izin dan dari kementerian dalam negeri, sehingga dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian. Mereka diberikan tembakan gas air mata dan sebagaian mereka ditangkap dan kemudian disidang. (msy/imo/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 28/10/14 | 05:23 05:23

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...