MUI: RUU JPH Membingungkan karena Peran Pemerintah Terlalu Dominan

Pameran Produk Halal (ilustrasi). (republika.co.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana pengesahan RUU Jaminan Produk Halal membingungkan. Peran pemerintah dianggap terlalu dominan.

“Banyak hal yang membingungkan dalam RUU JPH yang akan disahkan Pemerintah,” kata Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim kepada ROL, Rabu (24/9).

Lukman menyatakan, semestinya peran pemerintah dalam penerapan RUU JPH cukup fokus sebagai fasilitator dan pengambil kebijakan. Kedua peran sangat tepat dipikul pemerintah. “Pemerintah seharusnya ada sebagai fasilitator dan regulator, nanti yang melaksanakan swasta,” ujar Lukman.

Sementara, kata Lukman, pada prakteknya, peran pemerintah justru ikut menjadi eksekutor. Lebih dari itu, pemerintah sekaligus memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.

Lukman menjelaskan, dalam era modern seperti saat ini, upaya debirokratisasi menjadi trend pemerintahan negara modern. Sebab, debirokratisasi dapat memperpendek proses birokrasi.

“Pada saat negara-negara modern memperpendek jalur birokrasi, Indonesia, dalam RUU JPH justru memperpanjang jalur tersebut,” ujar dia.  (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...