Ledia Hanifah: LPH Boleh dari Swasta dan Negeri

Pameran Produk Halal (ilustrasi) – Foto: republika.co.id

dakwatuna.com – Jakarta. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat dipastikan bisa dari pihak swasta maupun pemerintah. Hal ini berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) di DPR dan akan diparipurnakan pada Jumat (25/9). LPH sendiri berfungsi untuk mengaudit proses pemeriksaan produk yang akan disertifikasi halal.

“Pendirian LPH harus melalui akreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Semua pihak boleh mendaftar sebagai LPH dengan syarat-syarat yang ditetapkan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifah Amalia, seperti yang dikutip Republika Online, Selasa (23/9).

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan diri sebagai LPH adalah memiliki alat yang memenuhi standar audit untuk produk halal. “LPH juga harus didirikan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam yang telah berbadan hukum,” tambahnya.

Ledia juga menjelaskan bahwa MUI tetap memiliki otoritas penuh terkait fatwa halal. “LPH tidak mengurangi wewenang MUI, bahkan wewenang MUI menjadi bertambah,” ujarnya. Sebab, tambah Ledia siapapun LPH-nya, pihak yang berhak mengeluarkan produk halal tetap berada di tangan MUI.

Adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berfungsi sebagai badan independen yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan sertifikat halal tidak akan bisa mengeluarkannya tanpa ada fatwa dari MUI. MUI juga bertugas untuk menyiapkan akreditasi LPH. Selain itu, MUI juga melakukan standarisasi proses pemeriksaan.

“Jadi meski banyak LPH, MUI tetap yang menentukan kehalalan suatu produk,” pungkasnya.  (ROL/abr/dakwatuna)

Konten ini telah dimodifikasi pada 24/09/14 | 12:53 12:53

Seorang suami dan ayah
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...