Presiden Terguling Husni Mubarak Dihukum 3 Tahun Penjara

Husni Mubarak dan kedua putranya di dalam bilik terdakwa (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Mesir. Pengadilan Pidana Cairo menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir yang terguling, Muhammad Husni Mubarak, atas kasus korupsi terkait pembangunan Istana Kepresidenan.

Selain Mubarak, majlis hakim pengadilan kudeta menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun terhadap kedua putranya, Ala Mubarak dan Jamal Mubarak atas kasus yang sama.

Dalam hal ini, ketiga terpidana menghadapi dakwaan korupsi uang negara senilai 125 juta pound Mesir (sekitar 17,5 juta dolar AS) yang dialokasikan untuk perbaikan dan pembangunan Istana Kepresidenan Mesir.(islammemo/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...