HRW: Vonis Mati Seperti Bagi-bagi Permen

Ibu-ibu pingsan usai mendengar vonis mati (alarabalyawm.net)

dakwatuna.com – Kairo. Direktur eksekutif Human Rights Watch (HRW) untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Sarah Leah Whitson, menggambarkan menjatuhkan vonis mati kepada para penentang kudeta seperti membagi-bagikan permen. Hal itu, menurutnya, semakin menunjukkan hancurnya sistem peradilan di Mesir.

Noon Post, Rabu (30/4/2014), memberitakan bahwa Whitson menyebut seperti itu setelah hakim Said Yusuf melimpahkan berkas 683 penentang kudeta, termasuk di dalamnya Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin (Muhammad Badi’), ke mufti untuk proses eksekusi hukuman mati mereka.

Menurut Whitson, dari ratusan tersangka tersebut, tidak satu pun yang dihadirkan dalam persidangan tanggal 28 April lalu. Mereka dituduh membunuh, berusaha membunuh, mengancam stabilitas umum, membakar kantor polisi, dan berafiliasi kepada organisasi teroris. Dalam sidang itu, hakim menolak untuk melihat bukti-bukti yang diajukan oleh tim pembela, dan menolak mendengar saksi-saksi meringankan.

Whitson mempertanyakan, “Di manakah keadilan dalam persidangan yang hanya berlangsung selama 15 menit dan tidak dihadiri oleh pengacara? Menjatuhkan vonis mati tanpa melihat bukti meringankan, atau mendengar pembelaan para tersangka, adalah salah satu bentuk meremehkan hidup manusia.” Menurutnya, dalam persidangan yang menjatuhkan hukuman mati, seharusnya benar-benar ada jaminan proses persidangannya berlangsung dengan adil. (msa/dakwatuna)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...