Amerika: Vonis Mati di Mesir Bisa Bangkitkan Radikalisme

Keluarga tervonis mati terlihat histeris setelah mendengar vonis mati dijatuhkan (Sky News Arabia)

dakwatuna.com – Washington. Gedung Putih menghimbau pemerintah kudeta di Mesir membatalkan pelaksanaan vonis mati yang dijatuhkan kepada 682 penentang kudeta di Mesir, termasuk di dalamnya pemimpin Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badi’.

Sky News Arabia, Selasa (29/4/2014), melansir pernyataan Presiden Barack Obama yang disampaikan oleh juru bicaranya, “Vonis mati yang dijatuhkan kemarin, sama dengan vonis mati sebelumnya, melanggar syarat tersederhana dalam pengadilan yang adil menurut hukum internasional.”

Tidak membutuhkan waktu lebih dari 10 menit, pengadilan Almenya langsung menjatuhkan vonis mati kepada para penentang kudeta. Sebelumnya, pada bulan Maret yang lalu, pengadilan yang sama juga telah menjatuhkan vonis kepada 529 penentang kudeta. Namun dari jumlah tersebut, hanya 37 orang yang akan dieksekusi mati. Selebihnya mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Amerika merasa sangat terganggu dengan jatuhnya vonis mati kemarin. Menurut juru bicara Gedung Putih, perlakukan keras dan tidak adil kepada oposisi pemerintah kudeta sangat berpotensi membangkitkan radikalisme, dan membahayakan stabilitas di Mesir.

“Walaupun independensi peradilan dalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari demokrasi, tapi vonis mati kemarin sama sekali tidak sesuai dengan komitmen Mesir kepada hukum dunia dan HAM. Oleh karena itu, kami mengajak pemerintah di Mesir untuk menghentikan pengadilan massal, membatalkan vonis massal, dan menjamin setiap warga mendapatkan hak untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku dalam pengadilan.” (msa/dakwatuna)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...