Jika Mengubah Kewarganegaraan, Narapidana Krimea Dibebaskan

Krimea (mirror.co.uk)

dakwatuna.com – Simferopol. Otoritas berkuasa di Semenanjung Krimea mengumumkan rencana membebaskan seluruh narapidana Krimea dengan syarat meninggalkan kewarganegaraan Ukraina dan berganti Rusia. Seperti diberitakan Alukah, Selasa (15/4/2014).

Kantor kejaksaan agung Rusia juga menjelaskan bahwa sangat memungkinkan untuk membebaskan semua narapidana di penjara-penjara Krimea. Hal itu karena hukum di Ukraina tidak sesuai dengan hukum di Rusia. Mereka bisa dibebaskan melalui mekanisme hukum Rusia. Namun narapidana harus menulis surat pengakuan kepada otoritas pemerintahan yang ada.

Dijelaskan juga bahwa narapidana yang tidak bersedia mengganti kewarganegaraannya akan dipindahkan ke penjara-penjara Ukraina, dan harus segera keluar dari wilayah Semenanjung Krimea. Sedangkan yang bersedia, akan segera dibebaskan. (mas/dakwatuna)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...