Ikhwanul Muslimin Tolak Hukuman Mati 529 Pendukung Presiden Mursi

Mursyid ‘Am IM, Prof. Muhammad Badie, di balik jeruji terdakwa di pengadilan (arsip aljazeera)

dakwatuna.com – Mesir. Organisasi Ikhwanul Muslimin (IM) dalam pernyataan sikapnya pada Senin, 24 Maret 2014, menolak hukuman mati 529 pendukung Presiden Mursi dan menilai pengadilan tidak adil karena bekerja untuk kepentingan pemerintahan kudeta saat ini.

IM mempertanyakan proses persidangan yang ganjil karena dilaksanakan begitu cepat (2 x 24 jam) sampai keputusan dibacakan untuk terdakwa yang berjumlah ratusan orang dan berkas dakwaan yang mencapai ribuan halaman.

Keganjilan dari proses persidangan yang lain adalah majlis hakim tidak mengizinkan tim pengacara untuk mendampingi para terdakwa, tidak menghadirkan saksi, serta melarang proses persidangan disaksikan oleh masyarakat luas.

Lebih lanjut, IM menuding pihak kudeta telah menggunakan lembaga peradilan untuk melakukan pembunuhan massal terhadap pendukung Presiden Mursi dan menegaskan untuk tetap bertahan menggelorakan revolusi rakyat secara damai hingga pendukung kudeta tumbang di Mesir. (ikhwanonline/rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...