Muzzammil: Adili Kasus Hambalang dan Century

Drs. Al Muzzammil Yusuf, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKS

dakwatuna.com – Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) seharusnya menunjuk para anggota majelis hakim kasus dugaan suap impor daging sapi untuk mengadili kasus Hambalang dan kasus Century. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf di gedung DPR, Selasa (10/12).

“Kami berharap majelis hakim yang mengadili kasus dugaan suap sapi juga mengadili mega skandal Hambalang dan Century yang  nilai kerugiannya mencapai triliunan rupiah,” ujar Muzzammil.

Muzzammil ingin mengetahui seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa kedua kasus besar tersebut,

“Jika kasus dugaan suap sapi nilainya 1,3 Milyar dengan hukuman 16 tahun dittimpakan kepada Pak Luthfi, kami ingin tahu kira-kira seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus Hambalang dan Century yang merugikan negara triliunan rupiah itu?” tuturnya.

Di sini para pakar dan publik, terang Muzzammil, dapat menilai  keberanian dan keadilan majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara.

“Dalam keputusan nanti para pakar dan masyarakat bisa melihat keberanian dan keadilan yang diberikan majelis hakim kepada para terdakwa dengan perbandingan kasus yang sangat jauh berbeda nilainya,” pungkas Muzzammil. (ded/dakwatuna)

 

Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sejak kecil menggemari segala jenis masakan. Hingga kini senang membaca dan mengakrabi aksara.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...