Siapakah Hakim yang Akan Mengadili Presiden Mursi?

Hakim Nabil Salib Awadallah Iryan (twsela)

dakwatuna.com – Kairo. Nabil Salib Awadallah Iryan, Ketua Pengadilan Banding Kairo dan ketua KPU pusat adalah hakim yang akan mengetuai pengadilan terhadap Presiden Mursi yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin (4/11/2103) depan.

Nabil menjadi ketua Pengadilan Banding Kairo melalui keputusan presiden kudeta, Adly Mansur. Nabil dikenal sebagai tokoh yang sangat menentang pemerintahan Presiden Mursi, terutama kebijakan yang berkaitan dengan reformasi peradilan di Mesir.

Umur Nabil kini sudah 69 tahun. Karena umurnya inilah beliau pernah merasa terancam tidak bisa menjadi ketua Pengadilan Banding Kairo. Kalau gagal menjadi ketua pengadilan itu, maka beliau pun gagal menjadi ketua KPU pusat.

Nabil merasakan hal tersebut saat Presiden Mursi mengajukan rencana undang-undang yang menetapkan batas maksimal umur seorang menjadi hakim. Hakim yang mencapai umur tertentu akan dipensiunkan. Rencana undang-undang itu juga merupakan dorongan dari MPR yang mayoritas keanggotaannya berasal dari kaum pergerakan Islam; Ikhwanul Muslimin dan Salafi. (msa/dakwatuna/twsela)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...