PKS Tolak Penarikan RUU Pilpres dari Prolegnas

dakwatuna.com – Jakarta. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menolak penarikan RUU Pilpres dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. PKS tetap pada keputusan  agar UU Pilpres direvisi.

“Kita tetap pada posisi menolak penarikan RUU Pilpres, karena substansi UU itu harus diubah,” kata anggota Fraksi PKS Indra, Rabu (23/10/2013).

Indra menolak bila PKS dikatakan mempermasalahkan besaran presidential threshold. Padahal PKS mengusung sejumlah isu pokok yakni aturan rangkap jabatan presiden, dana kampanye dan pengaturan iklan capres di media massa.

“Termasuk soal syarat capres yang kami inginkan diubah minimal Sarjana bukan SMA,” tuturnya.

Paripurna persetujuan penarikan RUU Pilpres mentok saat dibahas pada Selasa (22/10). Agenda ini akan dibahas dalam sidang paripurna besok, Kamis 24 Oktober.

Dalam laporannya pada Paripurna (22/10), Wakil Ketua Badan Legislasi Anna Muawanah menyampaikan laporan penarikan 2 RUU dalam Prolegnas 2013 yakni RUU tentang perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Baleg memaparkan keputusan rapat pleno 3 Oktober menarik draf RUU Pilpres dari Prolegnas disertai catatan yakni Fraksi PPP dan Hanura tetap meminta pembahasan dilanjutkan dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan.

Sedangkan Fraksi PKS dan Gerindra tidak menyetujui keputusan untuk menghentikan pembahasan penyusunan draf RUU Pilpres. Sementara 5 fraksi lainnya yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB tidak melanjutkan pembahasan penyusunan draf RUU 42/2008 tentang Pilpres. (detik/sbb/dakwatuna)

 

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...