Pembuat Film Anti-Islam Dibebaskan Pengadilan

Produser film murahan, Mark Basseley Youssef – (Foto:Gettyimages)

dakwatuna.com – Los Angeles. Produser film murahan yang menimbulkan amarah dunia Islam terhadap Amerika Serikat dibebaskan dari hukuman percobaan oleh pengadilan California , Kamis (26/9/2013).

Ia dinyatakan lulus dari hukuman percobaan setelah di penjara karena melakukan pelanggaran dan berperan dalam membuat video anti-Muslim tersebut, demikian tulis Reuters.

Mark Basseley Youssef, berumur 56 tahun yang lahir di Mesir dan memeluk agama Kristen Koptik, yang dihukum penjara karena kasus pembobolan bank tahun 2010, kembali masuk “hotel prodeo” November lalu karena melanggar aturan hukuman percobaan.

Ia masuk kembali ke pengadilan karena melanggar syarat-syarat hukuman percobaan itu, termasuk menggunakan nama palsu, mengakses Internet dan memproduksi video yang menghina Nabi Muhammad yang digambarkan sebagai seorang yang bodoh dan menyimpang secara seksual.

Film menjijikan sepanjang 13 menit itu diunggah di Internet dengan beberapa judul, salah satunya The Innocence of Muslims, yang kontan menyulut sentimen anti-Amerika di dunia Arab dan negara-negara Islam.

Kerusuhan mulai merebak pada 11 September 2012, bersamaan dengan serangan ke Konsulat Jenderal AS di Benghazi, Libya, yang menewaskan Duta Besar AS untuk Libya dan tiga orang staf Kedubes AS lainnya. Kaitan antara serangan Benghazi dan film Youssef, sejak itu menyulut prasangka keagamaan. (ind)

Konten ini telah dimodifikasi pada 27/09/13 | 09:34 09:34

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...