Di Fayoum, 2200 Imam Diberhentikan

Kantor Departemen Urusan Wakaf (inet)

dakwatuna.com – Kairo. Gamal Ali Yunus, seorang direktur di Kementrian Wakaf menyebutkan bahwa pihaknya telah memberhentikan 2200 imam masjid di propinsi Fayoum, Kamis (5/9/2013) kemarin. Eksekusi ini adalah untuk melaksanakan keputusan Menteri Wakaf, Muhammad Mukhtar Jum’ah, tentang pemutusan kontrak semua imam masjid yang bukan lulusan Al-Azhar.

Menurut Gamal, jumlah masjid di propinsi Fayoum mencapai 3200 masjid. Dari jumlah itu, hanya ada sekitar 1000 masjid yang diimami oleh lulusan Al-Azhar. Selain jumlah tersebut, diimami oleh non-lulusan Al-Azhar. Kebijakan ini tentunya akan mengakibatkan adanya masjid-masjid yang harus ditutup (sekitar 2200 masjid) sebelum ada imam penggantinya. Karena selain lulusan Al-Azhar, tidak ada imam yang dibolehkan beraktifitas.

Selama ini, demonstrasi-demonstrasi menentang kudeta selalu dimulai dari masjid. Biasanya, demonstrasi memuncak setiap pekannya pada hari Jumat. Orang-orang berkumpul melaksanakan shalat Jumat, lalu setelah itu bertolak dalam pawai-pawai menuju tempat berdemonstrasi. Dari sinilah, masjid menjadi sangat penting dalam krisis politik di Mesir. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Wakaf hanya bisa mengkontrol masjid-masjid yang imamnya diangkatnya dari kalangan lulusan Al-Azhar. Karena itulah diputuskan kebijakan bahwa setiap masjid harus diimami oleh lulusan Al-Azhar. Selain mereka, diputus kontrak dan izinnya. (msa/dkw/islammemo.cc)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...