MUI: Sertifikat Halal, Tak Ada Unsur Bisnis

Ilustrasi. (halalmui)

dakwatuna.com – Jakarta. Dalam menanggapi beredarnya broadcast messenger yang mengumumkan restoran belum bersertifikat halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak ada unsur bisnis dengan perusahaan apapun.

Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, Kosmetika dan Makanan (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim. “Tidak ada unsur bisnis sama sekali dengan perusahaan. Apa yang dilakukan selama ini adalah murni untuk melindungi masyarakat,” katanya, Minggu (1/9/2013).

Dirinya berharap agar DPR menerbitkan undang-undang jaminan produk halal terkait penerbitan sertifikat halal. Karena hal itu akan membantu MUI dalam melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak dijamin kehalalannya. “Adanya undang-undang itu, masyarakat akan terlindungi dari bahaya produk-produk haram,” tukasnya.

Sebelumnya beredar Broadcast Messenger (BM), yang mengatasnamakan MUI, yang mengumumkan restoran yang tergolong tidak halal. Disebutkan dalam pesan berantai itu, karena semua produknya mengandung gelatin dari daging dan lemak babi. [gus]

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...