Pengadilan Mesir Bebaskan Mubarak dari Tuduhan Korupsi

Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak duduk di balik terali besi dalam ruang sidang di Kairo, Mesir, dalam foto arsip bertanggal 2 Juni 2012 ini. (REUTERS/Stringer/Files)

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan di Mesir, Senin, memerintahkan pembebasan mantan presiden Husni Mubarak atas dakwaan penjarahan dana yang dialokasikan bagi pemeliharaan istana presiden, demikian laporan jejaring media resmi Ahram.

Dalam sidang pemeriksaan pertama, Pengadilan Pidana Kairo juga memutuskan untuk memenjarakan dua putra Mubarak–Alaa dan Gamal–sambil menunggu penyelidikan dalam kasus yang sama.

Pengadilan itu memerintahkan agar dokumen kasus tersebut dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk pengajuan tuntutan terhadap empat tersangka lain.

Mubarak dan dua putranya tidak tampil di pengadilan karena alasan keamanan.

Mubarak masih menghadapi pengadilan-ulang mengenai tuntutan terlibat dalam pembunuhan pemrotes selama kerusuhan 2011, yang menggulingkannya.

Pada Sabtu, satu pengadilan Mesir menunda pengadilan ulang mantan presiden tersebut dengan tuduhan kematian pemrotes pada 25 Agustus, di tengah kerusuhan yang dipicu antara pengikut Ikhwanul Muslimin dan pasukan keamanan setelah penggulingan pengganti Mubarak, Mohamed Mursi.

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...