Ulama di Kanada Keluarkan Fatwa ‘Honour Killing’

(Chris Young/The Canadian Press)

dakwatuna.com – Toronto. Sekelompok ulama Islam di Kanada mengeluarkan fatwa yang melarang pembunuhan yang beralasan kehormatan atau honour killing di negara tersebut.

Fatwa ini dikeluarkan sepekan setelah tiga orang anggota keluarga asal Afghanistan yang berada di negara itu didakwa bersalah melakukan empat pembunuhan dengan alasan honour killing. Kanada sempat dihebohkan dengan hal ini.

Dewan Tinggi Islam di Kanada menyatakan, sebanyak 34 imam dan pemuka agama yang terhubung dengan mereka mengeluarkan fatwa untuk mengingatkan umat bahwa honour killing dan KDRT merupakan tindakan dosa yang ada hukumannya.

“Pengadilan keluarga Shafia di Kingston, Ontario itu mengingatkan kita semua apa yang harus dilakukan untuk mencegah tragedi ini berulang lagi. Dalam Islam, tak ada pembenaran atas pembunuhan dan KDRT,” demikian pernyataan dewan tersebut.

Bulan lalu, juri menyatakan Mohammad Shafia dan istrinya, Tooba Mohammad Yahya serta putra mereka Hamed Mohammad Shafia bersalah atas empat pembunhan. Korban adalah tiga adik perempuan Hamed dan istri pertama Shafia. (Vina Ramitha/inilah)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...