Resmi, Pegawai Sektor Publik di Quebec Kanada Tak Boleh Kenakan Simbol Agama Selama Bekerja

Bendera Kanada. (Anadolu)

dakwatuna.com – Ottawa. Majelis Nasional Quebec meloloskan RUU yang dikenal dengan nama Bill 21 awal pekan ini. RUU tersebut berisi larangan penggunaan simbol agama apapun di lingkungan kerja untuk pegawai sektor publik.

RUU itu lolos dengan suara 73 banding 35 dalam voting yang digelar.

Dilansir dari Aljazeera, Rabu (19/06/2019), aturan baru tersebut mempengaruhi pekerja publik dalam posisi otoritas, termasuk guru, hakim dan petugas polisi. Namun aturan itu tidak berlaku di pegawai pemerintah dan sipil saat ini.

Untuk guru sekolah, melaporkan bahwa hanya guru yang dipekerjakan setelah tanggal 28 Maret 2019 yang tidak akan diizinkan untuk memakai simbol agama dalam bekerja.

Namun, jika seorang guru yang dipekerjakan sebelum 28 Maret ingin dipromosikan, dia tidak akan diizinkan untuk memakai simbol agama apa pun.

Pemerintah Quebec diketahui telah berusaha selama bertahun-tahun untuk membatasi pegawai negeri sipil dari mengenakan simbol-simbol agama terbuka dalam upaya untuk memperkuat masyarakat sekuler. (whc/dakwatuna)

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...