80 Persen Anggaran Perjalanan Kemenkes Digunakan untuk Pelayanan Haji

Ilustrasi - Ibadah Haji (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Kementrian Kesehatan membenarkan bahwa anggaran perjalanan ke luar negeri untuk Kementriannya sebesar Rp146,943 miliar, namun dari jumlah tersebut 80 persennya dipergunakan untuk biaya pelayanan ibadah haji 2010.

“Dari jumlah itu sekitar 80 persen atau Rp116 miliar untuk mendukung penyelenggaraan kesehatan haji, sementara sisanya 20 persen, diantaranya dipergunakan untuk anggaran yang berkaitan dengan pelatihan staf, pertemuan internasional dan beasiswa bagi tenaga kesehatan di luar negeri,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementrian Kesehatan,Tritarayati kepada pers, di kantornya, Senin (20/9).

Menurutnya, untuk 2010 ini, jumlah kloter yang diberangkatan sebanyak 489 kloter, adapun tenaga kesehatan kloter sebanyak 1.530 orang, sementara petugas PPIH non kloter sebanyak 318 orang dan 24 orang tenaga lokal di Mekkah dan Jeddah, sehingga total jumlah petugas sebanyak 1.944 orang. “Satu tim kesehatan/kloter terdiri dari 3 orang, yakni 1 orang dokter dan 2 perawat,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Kesehatan Haji, Wan Alkadri mengatakan, sesuai amanat UU No.13/2008 tentang penyelenggaraan haji, pemerintah tidak lagi diperkenankan membebani biaya akomodasi petugas kepada jamaah. Sehingga kini biaya tersebut harus disediakan oleh Kementrian masing-masing.

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo mengatakan, biaya untuk perjalanan haji petugas tahun ini, tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, yakni Rp148,257 miliar di 2009 dan sebesar Rp132,767 miliar di 2008. Biaya untuk pelaksanaan haji 2010 sebesar Rp116 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk pusat kesehatan haji.

Selain itu dikatakan, biaya operasional seperti petugas kesehatan, juga sopir kini tidak lagi dibebankan kepada Kementrian Agama, tetapi oleh Kemenkes. “Lunsum petugas sebesar 70 Dollar AS perhari, biaya ini disetiap negara berbeda, di Indonesia masih lebih kecil dari standar di negara lain,” katanya.

Sebelumnya, data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan bahwa, Kementerian Kesehatan menduduki peringkat ketiga dana perjalanan dinas ke luar negeri. Alokasi perjalanan dinas ke luar negeri di Kementerian Kesehatan sebesar Rp145,302 miliar, dibawah Presiden Rp179,03 miliar dan Dewan Perwakilan Rakyat Rp170,35 miliar. (T. Jul/bip)

Konten ini telah dimodifikasi pada 21/09/10 | 00:41 00:41

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...