Jemaat HKBP Pondok Timur Indah Tetap Akan Beribadah di Lokasi Ilegal

Ilustrasi - Ketika Jemaat HKBP Pondok Timur Indah yang dipimpin oleh pendeta berjubah hitam, Lupida Simanjuntak (kanan) dan Pieterson Purba, berjalan ke lahan kosong mereka di desa Ciketing Asem di Bekasi. (JP/Ricky Yudhistira)

dakwatuna.com – Jakarta. Jemaat HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Mustika Jaya, Minggu pagi tetap berniat melakukan ibadah di lahan mereka walau aparat pemerintah daerah meminta mereka pindah.

Hingga pukul 9.30 WIB, perwakilan gereja Huria Kristen Batak Protestan itu masih bernegosiasi dengan wakil dari Pemda Kota Bekasi. Jemaat gereja terus berdatangan dan langsung masuk ke bangunan.

“Umat kami dilarang beribadah di tanah milik sendiri. Tolong kami boleh beribadah,” kata salah satu wakil gereja, Pendeta Purba kepada aparat Pemda.

Sebelumnya, aparat Pemda yaitu Mohamaad Jufri dan Dudi Setiabudi membacakan hasil keputusan kooridnasi dengan pemerintah pusat yang isinya antara lain “mohon dengan sangat agar tempat peribadatan untuk HKBP ini pindah ke eks-gedung OPP”.

Gedung yang dulu dijadikan kantor Organisasi dan Partai Politik tersebut terletak di Jalan Chairil Anwar,

Di depan bangunan tersebut, berdiri papan berwarna merah dengan tulisan yang isinya menyebutkan bangunan tersebut disegel berdasarkan PP No. 36/2005, Perda No. 61/1995, Perda No. 79/1999, Perda No. 41/2000 dan Keputusan Walikota No. 13/1998.

Tempat ibadah tersebut terletak di jalan Rawa Mulia RT 03/RW 06, Kampung Ciketing, Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi Timur, Jawa Barat. Aparat dari kepolisian maupun Pemda Kota Bekasi bersiaga di tempat itu sejak pukul 05.00 WIB. Tidak terlihat massa yang menentang kegiatan ibadah tersebut. (Yud/A038/BRT/ant)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...