Berdasarkan fatwa MUI, "penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperbolehkan pekerjaan bebas lainnya.
Baca selengkapnya »Home /
Minimnya Pemahaman Masyarakat tentang Zakat Profesi
jika seorang karyawan penghasilannya setara dengan 524 kg beras atau sekitar Rp 3.140.000, maka wajib mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilannya itu untuk zakat
Baca selengkapnya »Zakat Profesi
Penghasilan saya dan istri jika digabung sekitar Rp 20 juta. Setiap bulan saya sudah mengeluarkan zakat profesi minimal 2,5%. Pengeluaran setiap bulan sebesar Rp 15 juta termasuk cicilan Rp 7 juta, sehingga ada sisa Rp 5 juta. Saya juga ada tabungan di asuransi sebesar Rp 48 juta. Bagaimana perhitungan zakat malnya?
Baca selengkapnya »