Berdasarkan Pasal 3 Permen No 77/2011, setiap penumpang yang meninggal di dalam pesawat berhak atas asuransi sebesar Rp1,25 M.
Baca selengkapnya »Berdasarkan Pasal 3 Permen No 77/2011, setiap penumpang yang meninggal di dalam pesawat berhak atas asuransi sebesar Rp1,25 M.
Baca selengkapnya »