Regulator berencana untuk mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah bagi perusahaan asuransi. Rencana tersebut termuat dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perasuransian yang rencananya akan mulai dibahas oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun depan.
Baca selengkapnya »