Isi dari resolusi itu menerangkan status kota Al-Quds yang akan dijadikan sebagai ibukota dua negara, dan juga mencantumkan kesepakatan melepas para tahanan, serta kesepakatan damai yang dilangsungkan secara adil dan komperhensif. Disamping itu dibahas pula adanya pihak ketiga untuk membantu pengawasan terhadap penarikan tentara Israel dari wilayah kedaulatan negara Palestina.
Baca selengkapnya »