Al-Qur’an menyinggung penegak hukum diperintahkan untuk adil dan konsisten pada kebenaran. Hal ini merupakan refleksi etika penegak hukum, khususya penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi. Konsep etika penegakkan hukum dalam Al-Qur’an berlandaskan pada nilai al-qisth (kesamaan), al-‘adl (keadilan) dan al-bir (kebaikan). Berlaku adil dilakukan dalam keadaan apapun.
Baca selengkapnya »