Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat pemilih pada Pemiliha Umum Kepala Daerah (Pemilukada) hanya dengan menggunakan KTP atau KK. Putusan ini dinilai akan menjadikan pesta demokrasi di daerah menjadi lebih sederhana, murah dan mudah.
Baca selengkapnya »