Lima pekerja kereta cepat asal Cina ditangkap di Halim Perdana Kusuma oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada hari selasa, (26/4/2016) kemarin. Saat di tangkap kelima pekerja tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan maupun izin tinggalnya selama bekerja di Indonesia.
Baca selengkapnya »