"Begitu dijanjikan akan mendapat imbalan tertentu, itu akan jadi riba nantinya. Kalau ada yang mengaku syariah dan menjanjikan imbalan tertentu, itu sudah melanggar ketentuan syariah," kata Ketua Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS-IAI) Jusuf Wibisana di Jakarta, Rabu, terkait terjadinya kasus penipuan investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).
Baca selengkapnya »