Pemerintah harusnya menjadi pelopor dan pendorong masyarakat dalam mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis. Selaras dengan UU No 7 tahun 2012 pasal 9 yang menyatakan bahwa, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib meredam potensi konflik sosial di masyarakat”. Bukan malah melestarikan Islamofobia.
Baca selengkapnya »