Apa hukumnya wanita yang menikah yang telah hamil dulu tetapi pria yang menikahinya bukan yang menghamilinya? dan apabila pria yang menghamilinya bertanggung jawab atas wanita tersebut apakah bisa membatalkan pernikahan tersebut dan menikahi wanita tersebut? bagaimana status anak yang akan dilahirkan tsb.
Baca selengkapnya »