"Sejak Diterbitkan Perpres RI 125/2012, Pemprop DKI Jakarta tidak boleh lagi memata PKL gunakan Perda No 8 Th 2007 tentang Ketertiban Umum, dan wajib terbitkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL," tegasnya.
Baca selengkapnya »"Sejak Diterbitkan Perpres RI 125/2012, Pemprop DKI Jakarta tidak boleh lagi memata PKL gunakan Perda No 8 Th 2007 tentang Ketertiban Umum, dan wajib terbitkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL," tegasnya.
Baca selengkapnya »