KPK menilai surat yang dilayangkan Anas tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca selengkapnya »Home /
Anas Tidak Boleh Dijenguk Selama Satu Bulan, Adnan Buyung: KPK Berlebihan
Anas Urbaningrum disanksi tidak boleh dijenguk keluarga selama satu bulan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Anas disanksi lantaran memprotes aturan rutan.
Baca selengkapnya »