Kasus pemecatan pada periode Maret naik sangat mencolok. Dalam periode itu, Kemenag memecat dengan tidak hormat 20 orang PNS. Kemudian seorang PNS lagi dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan seorang lagi dibebastugaskan dari jabatan yang sedang diduduki.
Baca selengkapnya »