Penistaan agama adalah ranah pidana, dan sebuah tindak pidana tidak hapus dengan sekedar permintaan maaf. Misalnya, si-A diduga mencuri, lalu karena ketahuan, Si-A mengembalikan barang curiannya dan meminta maaf. Walaupun si-B sebagai pemilik barang telah memaafkan, tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh Si-A tidak hapus.
Baca selengkapnya »