Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konsitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan masalah hukum perkawinan. Ke depannya, majelis kumpulan ulama se-Indonesia itu mendesak agar dilibatkan dalam setiap pembahasan kasus hukum terutama yang berkaitan dengan syariat agama Islam.
Baca selengkapnya »