Pengadilan di Afrika Selatan menjatuhkan vonis 1535 tahun penjara kepada seorang pelaku pemerkosaan. Hukuman demikian berat karena karena kejahatan dilakukannya secara berseri selama 6 tahun. Korbannya 29 orang wanita.
Baca selengkapnya »Tanggapan Pakar Hukum Tentang Vonis Pengadilan Mesir Terkait Al-Qassam
"Hamas adalah gerakan perlawanan terhadap penjajah Israel, ini telah diakui dalam hukum internasional. Buktinya, Israel pun mengakuinya dengan mengajak berunding dan mengadakan gencatan senjata.”
Baca selengkapnya »Pengacara: Setelah Bebas Mubarak akan Pergi ke Kuwait Lalu ke Saudi untuk Tunaikan Haji
Al-Atibi mengatakan, sebagaimana yang dilansir oleh surat kabar Alyoum As-Sabi melalui situs resminya, bahwa Mubarak setelah dibebaskan nanti dirinya berencana mengunjungi negara Kuwait.
Baca selengkapnya »Paska Vonis Bebas Mubarak, Ulama Anti Kudeta Serukan Warga Mesir Protes Turun ke Jalan
"Ini merupakan upaya untuk memburu mereka yang turut serta dalam revolusi Januari, dan itu diawali dengan memberi vonis tidak bersalah terhadap Mubarak dan kroninya." jelas Front ini melalui pressrilisnya. Front Ulama ini kemudian memandang bahwa persidangan yang dilakukan terhadap Mubarok, kedua putranya dan mantan mendagri Habib Adly, tak ubahnya sandiwara, yang menjadi pengadilan terburuk dalam sejarah Mesir.
Baca selengkapnya »Ini Dia Vonis Untuk Anak yang Durhaka kepada Orang Tua di Saudi
Dewan agung peradilan Kerajaan Arab Saudi melakukan sosialisasi kepada seluruh kantor pengadilan tentang hukuman bagi pelaku kejahatan durhaka kepada orang tua.
Baca selengkapnya »Ditagih Janjinya Gantung di Monas, Ini Jawaban Anas
Ditagih janjinya jika terbukti bersalah akan digantung di Monas, Anas mengelit dan menyangkal putusan hakim ada hubungannya dengan proyek Hambalang. Anas merasa putusan Majelis Hakim tidak adil dan tidak sesuai fakta.
Baca selengkapnya »Muhammadiyah Kritisi Tantangan Mubahalah Anas
Tantangan Anas untuk mubahalah tidak relevan dalam konteks pengadilan, karena mubahalah adalah urusan keimanan dan tidak bisa diukur dari luar. Sedangkan yang dipakai dalam persidangan adalah bukti-bukti, bukan mubahalah.
Baca selengkapnya »Tidak Terima Vonis, Anas Tantang Jaksa dan Hakim Sumpah Mubahalah
Anas Urbaningrum tetap berkeyakinan berada di pihak yang benar. Oleh karena itu, Anas menantang jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim Tipikor untuk melakukan sumpah mubahalah (sumpah laknat).
Baca selengkapnya »Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Anas Mohon Izin Istikharah
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menanggapi putusan ini Anas minta waktu untuk istikharah.
Baca selengkapnya »Jalani Sidang Pembacaan Putusan, Nasib Anas Ditentukan Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menuntut Anas dengan pidana kurungan selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca selengkapnya »