Titiek Soeharto: Mensesneg Sekarang Penerima Beasiswa Supersemar
Putusan MA mewajibkan yayasan supersemar untuk membayar ganti rugi sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia
14/08/15 | 20:53
Putusan MA mewajibkan yayasan supersemar untuk membayar ganti rugi sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada Pemerintah Indonesia