Assalamu’alaikum... Saya ingin tanya apakah boleh atau makruh menggunakan susuk yang diperoleh dari ustadz atau kiai bukan dari dukun? Beberapa pendapat dari ponpes salafy mengatakan ''BOLEH'' dengan syarat; 1. Tidak boleh dari dukun, 2. Bagi laki-laki susuk tidak boleh emas atau perak, karena itu perhiasan wanita dan haram.
Baca selengkapnya »