Dari hasil tiga penelitian ini, diperkirakan akan ada 28 juta laki-laki yang harus menjalani khitan selama 15 tahun mendatang. Kalau hal itu dilakukan, maka potensi terjangkiti yang bisa diturunkan mencapai 3.4 juta orang. Ini sama saja menghemat dana sebesar 13 miliar Euro (IDR 198.5 triliun).
Baca selengkapnya »Berlin Tetapkan Sunat tidak Melanggar Hukum
Sunat terhadap anak-anak dengan alasan keagamaan kini diatur dalam Undang-undang di Berlin. Hal itu berarti Ibu Kota Jerman itu menjadi yang pertama dari 16 negara bagian di Jerman yang menetapkan ritual yang dilakukan umat Yahudi dan Islam itu tidak melanggar hukum.
Baca selengkapnya »