recanana

Hukum KB: Jika untuk Merencanakan Keturunan maka Mubah, Jika untuk Memutuskan Keturunan maka Haram

Para ulama berijtihad bahwa KB merupakan bentuk dari tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan) dan bukan merupakan tahdid an-nasl (memutus keturunan, pemandulan).…