Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Ormas Islam mendesak Kemendagri tidak lagi melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anti Minuman Keras (Miras). Hal ini karena Perda anti miras tersebut merupakan perwujudan aspirasi rakyat sesuai kesepakatan bersama Pemda dan DPRD, juga telah membawa kondisi masyarakat di daerah terkait, lebih baik. Dengan terjaminnya kesehatan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Baca selengkapnya »DPRD Kobar Pertahankan Perda Miras
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sependapat dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menolak sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Baca selengkapnya »MUI dan Ormas Islam Kota Tangerang Sepakat Tolak Pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang bersama dengan 11 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kota Tangerang sepakat menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca selengkapnya »Yogyakarta Butuh Perda Anti Pornografi
Persaudaraan Muslimah (Salimah) DI Yogyakarta meminta DPRD provinsi ini membuat peraturan daerah yang mengatur masalah pornografi dan pornoaksi, terutama yang berkaitan dengan dunia teknologi informasi, khususnya internet.
Baca selengkapnya »Ulama Berharap Pusat Tidak Tolak Qanun Syariat
Ulama Aceh berharap pemerintah pusat di bawah Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak menolak Qanun (Perda) Syariat Islam yang telah disepakati masyarakat di provinsi itu. "Kami berharap para menteri dalam kabinet `Indonesia Bersatu` jilid dua itu agar tidak ada lagi yang menolak Qanun Syariat Islam," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Aly di Banda Aceh, Rabu
Baca selengkapnya »