Menurut Jamil saat ini sikap APRI sudah bulat. Yaitu mulai 1 Januari 2014 nanti, mereka tidak mau menjalankan ketentuan pasal 21 ayat 2 PMA 11/2007. Itu artinya sejak tanggal tersebut, sudah tidak ada lagi aktivitas pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja.
Baca selengkapnya »