DAU adalah dana yang diperoleh dari setoran calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sejak jauh-jauh hari. "Atas adanya nilai manfaat dan nilai tambah, dana tersebut menjadi berlebih dan dimasukkan ke dalam DAU," paparnya. Sejak awal DAU untuk..
Baca selengkapnya »Kemenag Fasilitasi Dialog Kesepahaman UU JPH
Kemenag meminta agar semua pihak yang terlibat dalam penjaminan halal ini dapat membaca secara utuh poin penting UU JPH serta memahami jiwa di balik keberadaan UU ini.
Baca selengkapnya »