Menyeberang Sembarangan di Jalan ini Kena Denda Rp50 Juta
"Saat ini kami masih mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum. Sanksinya berupa denda sebesar 50 ribu sampai 50 juta rupiah,"…
08/01/15 | 11:30
"Saat ini kami masih mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum. Sanksinya berupa denda sebesar 50 ribu sampai 50 juta rupiah,"…